Rabu 18 Sep 2013 23:25 WIB

24 September, MK Sidangkan Gugatan Khofifah

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur pada 24 September mendatang.

"Alhamdulillah berkas gugatan sudah diregister. Mohon dukungan dan saling sambung doa," kata Khofifah di Jakarta, Rabu (18/9).

Gugatan pasangan Khofifah-Herman teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013 pada Rabu (18/9) atau seminggu setelah didaftarkan ke MK pada Rabu (11/9).

Selain itu, MK juga sudah mengeluarkan surat nomor 117/PHPU.D-XI/2013 untuk mengagendakan sidang perdana yang dijadwalkan digelar pada Selasa (24/9) pukul pukul 14.00 WIB.

Juru Bicara Tim Pemenangan Khofifah-Herman, Ahmad Millah Hasan, mengatakan kepastian pelaksanaan sidang perdana tersebut diharapkan mengakhiri spekulasi mengenai "nasib" gugatan pasangan Khofifah-Herman tersebut.

"Selama ini berkembang spekulasi bahwa gugatan pasangan Khofifah-Herman tidak diregister oleh MK. Entah isu itu sengaja dihembuskan atau tidak, tapi sekarang semuanya sudah jelas," ujar Millah.

Sementara itu salah satu anggota Tim Pemenangan Khofifah-Herman, Mufti Mubarok, menuturkan bahwa tim kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan sudah menyiapkan langkah-langkah matang dan strategis dalam persidangan nanti.

Politikus Partai NasDem Jawa Timur itu optimistis gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut empat itu bakal dikabulkan MK.

"Insyaallah MK bakal mengabulkan permohonan pasangan BerkaH (Khofifah-Herman) untuk dilakukan pemilihan ulang tanpa pasangan incumbent," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement