REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pihak Kepolisian Resort Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan dua warga daerah itu yang kedapatan menjual kulit harimau sumatera.
"Mereka adalah Jon berusia 40 tahun, warga Desa Lubuk Belimbing dan rekannya Sar (35), warga asal Desa Sukarami. Keduanya ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Rejanglebong, AKP Margopo, Rabu.
Keduanya ditangkap pada Selasa (17/9) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
Kulit harimau itu sendiri semula akan dijual dengan harga Rp 17 juta, katanya.
Kepada petugas, keduanya mengaku akan menjual kulit harimau yang berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Kota Padang.
Harimau ini mereka tangkap dengan jerat tepatnya sepekan lalu, kemudian setelah terperangkap kemudian dibunuh dengan cara ditembak dengan menggunakan senjata rakitan.