Rabu 18 Sep 2013 20:39 WIB

Gaji Polisi Indonesia Paling Rendah?

Personil Kepolisian Republik Indonesia
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Personil Kepolisian Republik Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Gaji polisi di Indonesia masih dianggap belum memadai bahkan dinilai paling rendah dibandingkan negara tetangga. "Gaji terendah yang diterima polisi di Indonesia atau setingkat bintara sekitar Rp2,3 juta," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Suparmin, Rabu (18/9), menanggapi penilaian KPK yang menyebut Polri salah satu lembaga terkorup.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut bahwa Polri dan DPR sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Pernyataan itu didasarkan pada hasil survei Transparansi Internasional.

Purnawirawan polisi berpangkat terakhir ajun komisaris besar polisi (AKBP) itu menjelaskan besaran gaji terendah itu relatif kecil jika dibandingkan negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Ia menyebut gaji terendah polisi di Thailand, kata dia, berkisar Rp5 juta/bulan, kemudian di Singapura lebih tinggi yakni Rp16 juta/bulan, apalagi dibandingkan Malaysia yang menggaji polisinya Rp30 juta/bulan.

Dengan gaji yang relatif rendah dibandingkan negara tetangga, kata dia, polisi di Indonesia memiliki tanggung jawab yang lebih berat dengan keterbatasan jumlah personel dalam melayani masyaraat. "Idealnya, perbandingan polisi dengan masyarakat adalah 1:400. Kondisi yang dihadapi sekarang ini masih 1:1.200-1.300 sehingga tugas dan tanggung jawab yang ditanggung polisi lebih besar," katanya.

Meski dengan keterbatasan jumlah personel dan gaji yang relatif rendah, kata penulis buku "Model Polisi Pendamai" itu, anggota Polri selama ini mampu menjalankan tugasnya dengan relatif baik.

"Lihat saja, kondisi keamanan selama ini cukup terjaga. Padahal, kualitas pekerjaan yang dibebankan pada polisi luar biasa dengan rasio personel yang belum ideal dan gaji yang rendah," katanya.

Menanggapi penilaian sebagai salah satu lembaga terkorup, ia menyatakan Polri sudah melakukan langkah dan regulasi cukup bagus untuk mencegah korupsi internal. "Korupsi, pungli, dan sebagainya dilarang. Misalnya, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian," katanya.

Secara kelembagaan, ia juga menilai, Polri sudah menyiapkan jajarannya untuk mengutamakan pelayanan, kejujuran, dan menjaga kode etik yang diatur dalam regulasi dan seharusnya ditaati seluruh anggota.

"Ke depan, sosialisasi atas aturan-aturan itu harus gencar dilakukan. Jangan hanya orang-orang tertentu yang tahu, misalnya anggota Propam. Semua anggota kepolisian harusnya tahu," katanya.

"Polisi itu, ibaratnya kaki kiri masuk kuburan, kaki kanan masuk Propam. Salah sedikit bisa celaka. Memang risikonya berat. Percayalah, banyak sekali polisi yang baik dan jujur," kata Suparmin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement