Rabu 18 Sep 2013 18:00 WIB

Buang Bayi, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Jajaran Kepolisian Resor Boyolali, mengungkap kasus pembuangan bayi di kawasan hutan Desa Ngaren, Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Dua orang tersangka yang masih di bawah umur berhasil ditangkap.

"Kami kini sedang memeriksa tersangka, yakni S (16) dan Pr (16) yang keduanya merupakan orang tua bayi itu, usianya masih relatif muda," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi, di Boyolali, Rabu.

Menurut Kasat Reskrim, kedua orang tua bayi tersebut masih duduk di bangku Kelas XII SMA di Juwangi dan SMK Grobogan, sehingga tersangka yang masih di bawah umur sekarang ditangani oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.

"Tersangka S berpacaran dengan Pr sejak bulan Januari 2013 dan keduanya mengaku sering melakukan hubungan suami istri di beberapa tempat di antaranya di sebuah warnet di Juwangi, sehingga menyebabkan S hamil," katanya.

Tersangka Pr sempat meminta pacarnya, yakni S untuk menggugurkan kandungannya, tetapi dia menolak, sehingga S berupaya menyembunyikan kondisi kandungannya terhadap orang lain.

Tersangka S selama hamil mengelabui keluarganya dengan mengenakan rok yang lebih longgar, sehingga orang tua tersangka tidak curiga, kemudian S melahirkan di kamar rumahnya pada Ahad (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka S saat melahirkan anaknya dalam kondisi kamar dikunci rapat dan bayi saat dilahirkan tidak menangis, kemudian dia membungkusnya dengan kain rok dan dimasukkan lagi ke tas kain berbentuk ransel.

Esok harinya, S berangkat sekolah dengan membawa tas ransel yang berisi orok anaknya dan dia juga memberitahukan kepada pacarnya bahwa dirinya sudah melahirkan, kemudian S bertemu dengan Pr sekitar pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan bayinya.

Tersangka Pr kemudian mengajak S untuk mengubur bayinya, tetapi ditolak dan dia kemudian berangkat sendiri ke kuburan di kawasan hutan petak 16 B RPH Ngaren, BKPH Kedung Cumpleng Juwangi. Bayi itu, dikubur tidak terlalu dalam dan ditutupi semak-semak, akhirnya ditemukan oleh warga setempat.

Atas perbuatan tersangka, S atau ibu kandung bayi dapat dijerat Pasal 341 atau Pasal 342 KUHP juncto Pasal 181 KUHP, karena dia diduga dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sendiri selang beberapa saat atau beberapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan. Tersangka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Pr dikenakan Pasal 81 Undang Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp300 juta.

"Saya takut dan malu jika ketahuan keluarga atau tetangga," kata S yang mengaku menyesali perbuatannya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement