Rabu 18 Sep 2013 13:28 WIB

KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Pengurusan Kasasi

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Saat ini rekonstruksi masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Tempat rekonstruksi berada di tiga lokasi yaitu di kawasan Monumen Nasional (Monas), Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron di Graha Mitra Sunter Jl Sunter Boulecar Raya Jakarta Utara serta kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura. "Kedua tersangka dibawa ke sana," tambah Priharsa.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pengacara senior Hotma Sitompoel, anak buah Hotma, Gloria Tamba, pihak swasta Herman, wiraswasta Koestanto Hariyadi Wijaya, serta komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaya.

KPK menangkap Mario dan Djodi di kawasan Monas pada Kamis (25/7) dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta. Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.

Putusan kasus Hutomo di tingkat pengadilan negeri adalah diputus bebas, sehingga jaksa pengadilan negeri mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.Perkara kasasi Hutomo ditangani oleh tiga hakim agung yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.

Menurut hakim Andi, perkara Hutomo tersebut sudah diputus pada 29 Agustus dengan putusan bebas. KPK dalam perkara ini sudah menetapkan pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo dan pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman sebagai tersangka.

Sangkaan terhadap Mario adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda mulai Rp50 hingga Rp250 juta.

Sedangkan terhadap Djodi, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," tambah Johan.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana pencara 1-5 tahun dan denda mulai Rp50 hingga 250 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement