REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang pemanfaatan sumber mata air Umbulan, terus menuai kritik.
MoU untuk proyek pemanfaatan sumber air yang berlokasi di Kecamatan Winongan, Pasuruan itu, dikhawatirkan tidak hanya berdampak secara ekologis, tapi juga hanya menguntungkan pihak tertentu di luar Pemda.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengaku sejak lama mengamati persoalan Umbulan. Kini, Marwan juga mengkritisi langkah Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang berani menandatangani MoU proyek Umbulan tanpa didahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Soal Umbulan, itu memang pernah saya kritisi. Sekarang isunya AMDAL-nya belum beres. Mestinya kepala daerah berkepentingan mengamankannya, DPRD juga," kata Marwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/9).
Karenanya, Marwan menduga ada yang tak beres di balik MoU itu. Ia berharap kalangan LSM, mahasiswa dan ormas di Pasuruan maupun Jatim, berani bersuara kritis terhadap rencana pemanfaatan sumber air Umbulan untuk memenuhi kebutuhan pasokan air minum itu.
"Saya berharap LSM, mahasiswa, dan ormas, melaporkan kasus ini ke aparat keamanan, ke polda atau polres. Ini harus disuarakan," tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparasni Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, MoU proyek Umbulan itu harusnya tak ditandatangani. "Batalkan dong, kalau perlu usut pejabat yang mempersilahkan atau yang memberikan izin. Kalau sudah ada MoU pemanfaatan tapi tak ada AMDAL, nanti seperti apa lingkungannya?" kata Uchok saat dihubungi, Senin (16/8).
Menurutnya, lazim ditemui pemanfaatan air tanpa AMDAL hanya akan merugikan daerah sebagai pemiliknya. Terlebih lagi jika ternyata air itu dijual untuk air minum, maka harus ada kajian ekonomi, sosiologis dan lingkungan. "Masalahnya, sumber air dikuras dan dijual tapi masyarakat yang punya air tetap saja miskin. Bahkan banyak pemanfaatan air yang tidak pakai AMDAL, sementara kontribusi untuk daerah juga sangat minim sekali," ucapnya.
Persoalan Umbulan ini mulanya dipicu pernyataan mantan anggota DPR RI, M Misbakhun, yang mengaku mendapat banyak keluhan dari warga di sekitar Umbulan. Warga khawatir rencana proyek pemanfaatan sumber air yang akan direalisasikan pada 2016 itu. Pria asal Pasuruan itu mempersoalkan tidak ada AMDAL dan tidak transparannya Pemkab Pasuruan tentang MoU Umbulan.
"Tapi tak pernah diungkap pihak ketiga yang akan mengelola sumber air Umbulan secara bisnis. Masyarakat berhak tahu manfaat ekonomi dan sosial yang akan diperoleh pemda maupun warga sekitar sumber air dari proyek sumber air Umbulan," ucap Misbakhun.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf sebelumnya telah menandatangani MoU proyek umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, mega proyek sumber air Umbulan bakal dimulai pada 2016. Sumber mata air yang berada di Pasuruan itu akan digunakan memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jawa Timur, terutama 10 kecamatan di Pasuruan.
Dalam pelaksanaan proyek air umbulan, Kabupaten Pasuruan tidak akan mengeluarkan anggaran karnea langsung ditangani Pemprov Jatim. Pemkab Pasuruan akan mendapatkan keuntungan yakni mendapat bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen.
Sejak 2010, rencana proyek itu sudah dikritik puluhan LSM se-Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka menyatakan air Umbulan adalah aset Pasuruan dan milik rakyat Pasuruan, dimana Pemkot dan Pemkab harus bisa mempertahankan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak ketiga.