Selasa 17 Sep 2013 18:10 WIB

Pembunuh Seorang Ulama Madura Merupakan Residivis

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Terdakwa pembunuh seorang ulama asal Sampang, Madura, Jawa Timur, Mattawi merupakan residivis dan yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus narkoba.

"Saya terlibat dalam kasus narkoba, beberapa tahun lalu," kata terdakwa Mattawi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ulama Sampang, Habib Alwi di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (17/9).

Mattawi sendiri merupakan satu dari tiga pelaku pembunuhan ulama Madura Habib Alwi yang terjadi setahun lalu. Ia didakwa selaku aktor intelektual dalam kasus itu, karena yang bersangkutan yang merencanakan pembunuhan korban.

Sidang pembunuhan dengan korban Habib Alwi ini digelar di Pengadilan Negeri Sampang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian Polres Sampang dan pasukan bersenjata dari Brimob Polda Jatim.

Menurut Humas PN Sampang Syihabuddin, agenda sidang kasus pembunuhan Habib?Alwi dengan terdakwa Mattawi ini merupakan pemeriksanaan saksi-saksi.

Sidang lanjutan akan digelar Selasa (24/9) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa Mattawi. Dalam sidang yang digelar Selasa itu, Mattawi membantah semua dakwaan jaksa yang disampaikan dalam sidak pembacaan dakwaan sebelumnya.

"Pengamanan sidang ini sengaja kami perketat, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan," kata Wakapolres Sampang Kompol Alfian Nurrizal.

Saat sidang berlangsung, sekelompok massa berunjuk rasa dengan membentangkan poster dan spanduk di depan kantor PN. Massa menuntut agar terdakwa pelabu pembunuhan Habib Alwi itu dibebaskan karena menurut mereka tidak bersalah.

Pada sidang sebelumnya, Mattawi didakwa dengan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 dan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)junto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Mattawi sendiri didakwa sebagai aktor intelektual kasus pembunan ulama Madura pada Oktober 2012 itu. Akan tetapi, Mattawi sendiri membantah dakwaan itu dan menurutnya dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ulama Habib Alwi itu.

Mattawi sendiri ditangkap?tim Polres Sampang karena diduga kuat menjadi otak pembunuhan Habib Alwi. Selain Mattawi,?polisi menangkap pelaku pembunuhan lainnya, yakni Matluki alias Mastuki. Matluki sendiri sedang menjalani?hukuman setelah divonis?seumur hidup oleh PN Sidoarjo. Tapi, terdakwa mengajukan banding.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement