Selasa 17 Sep 2013 17:42 WIB

Terungkap, Penipu dengan Modus Penggandaan Uang Rp 60 Miliar

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku mengungkapkan kepada korban bahwa dia memiliki simpanan uang senilai Rp 60 miliar di sebuah gudang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan,  korban yang terkena tipu berinisial MS alias B yang rugi hingga Rp 2 miliar lebih. Awalnya, pelaku yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A meminta uang korban Rp 700 juta.

Kembali, A menyuruh tersangka AAM dan DAZ untuk menipu korban dengan meminta uang korban. Begitu seterusnya hingga mencapai Rp 2 miliar lebih.

''Pelaku menjanjikan akan melipatgandakan uangnya,'' kata Rikwanto, Selasa (17/9). Menurut Rikwanto, pelaku meyakinkan korban dengan foto peti uang yang mirip dari Bank Indonesia, yang terakhir diketahui ternyata mengambil dari internet. Korban percaya uangnya dapat tergandakan hingga Rp 60 miliar. 

Menurut Rikwanto, korban mulai curiga ketika tidak boleh mendatangi lokasi gudang tersebut dengan berbagai alasan. Uang pun tak kunjung datang melalui rekening korban. Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolda Metro Jaya.

''Dengan nomor laporan LP/2645/VII/2013/PMJ/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2013,'' kata dia.

Polisi langsung bergerak dan dua tersangka dapat dibekuk yakni AAM yang ditangkap di Hotel Sukabumi, Jakarta Timur (31/7) lalu. Selanjutnya pada hari yang sama, ditangkap juga DAZ di Hotel fiducia Jakarta Timur. Sementara, pelaku berinisial A masih diburu polisi.

Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku proposal project penimbunan tanah lahan batu bara PLTU Gunung Rajo Prabumiluh Sumatera Selatan, satu lembar surat keterangan bank (proof of fund) bank BNI tertanggal 25 Februari 2011, satu lembar uang kertas yang terdiri dari empat buah uang Rp 100 ribu yang belum dipotong, sejumlah uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah dan mobil tersangka.  

''Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni 378 dan 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement