Senin 16 Sep 2013 22:15 WIB

Selat Sunda Target Pelintasan Narkoba

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas Bareskrim Polisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar barang bukti dan tersangka peredaran  narkoba internasional di BNN, Jakarta, Rabu (10/7). (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Bareskrim Polisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar barang bukti dan tersangka peredaran narkoba internasional di BNN, Jakarta, Rabu (10/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jalur penyeberangan di perairan Selat Sunda masih menjadi target pelintasan narkoba dari Sumatra ke Jawa dan Bali. Para sindikat narkoba transnasional dan internasional masih memanfaatkan jalur Pelabuhan Bakauheni-Merak untuk mengirimkan barang haram tersebut.

 

Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Edi Swasono, mengatakan jalur darat lewat Pelabuhan Bakauheni, masih menjadi alternatif pengiriman narkoba bagi sindikat narkoba transnasional dan internasional.

“Peredaran narkoba lewat jalur darat menuju Bakauheni masih terjadi,” kata Kombes Edi Swasono saat acara pemusnahan narkoba yang disita di Mapolres Lampung Selatan, Senin (16/9).

 

Ia menegaskan peilntasan barang haram di jalur Sumatra ke Jawa dan Bali, sangat kondusif bagi sindikat narkoba, karena bersamaan dengan angkutan barang lainnya di jalur padat penyeberangan Selat Sunda. Petugas selalu menggagalkan pengiriman narkoba lewat pintu gerbang pelabuhan dengan alat sea port interdiction (SPI).

 

Pada acara tersebut, Polres Lampung Selatan memusnakan barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam berbagai penangkapan sejak September 2012 hingga Agustus 2013. Pemusnahan barang haram ini setelah mendapat keputusan hakim secara sah dan tetap.

 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Aden Kristiantonomo, menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu ganja sebanyak 5,141 ton dan sabu-sabu sekitar 6,983 kg, dan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Kalianda.

 

Mengenai pengungkapkan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, pada kurun waktu Januari - Agustus 2013 lalu, terdapat 115 kasus. Dari jumlah tersebut, berhasil diungkap atau ditangkap di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dengan alat SPI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement