Senin 16 Sep 2013 14:03 WIB

PPATK Serahkan Data Tambahan Soal SKK Migas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Ketua PPATK, M Yusuf, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua PPATK, M Yusuf, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/9) pagi. Kedatangannya untuk menyerahkan data tambahan terkait transaksi keuangan para tersangka kasus suap terkait aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas.

"Antara lain (yang diserahkan) soal itu (kasus suap di SKK Migas)," kata M Yusuf yang ditemui usai menyerahkan laporan tambahan kepada pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Yusuf menambahkan kedatangannya untuk melakukan koordinasi terhadap beberapa hal yang perlu diselaraskan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK. Data tambahan tersebut berupa temuan-temuan baru misalnya terkait dengan figur calon pejabat apakah bersih atau tidak.

Temuan-temuan baru yang ditemukan PPATK, lanjutnya, perlu disikapi oleh pihak KPK. Namun ia menyatakan tidak dapat mengungkapkan hasil temuan-temuan dari data transaksi keuangan ini kepada para wartawan karena sifatnya rahasia.

Ia juga mengakui salah satu temuan tersebut terkait dengan kasus SKK Migas, terutama dugaan adanya penerima lainnya selain Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

Saat ditanya apakah penerima lainnya dari petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), ia enggan menjawabnya. "Data kita tidak bicara soal fisik orang, tapi transaksi ada atau tidak, yang jelas saya berikan informasi tambahan tadi," jelasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi dan Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Indonesia, SImon Gunawan Tanjaya. Tiga tersangka ini telah ditahan di tiga rutan yang berbeda.

KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah uang sebagai barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya uang sebesar 200 ribu Dolar AS yang disita dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement