Senin 16 Sep 2013 05:50 WIB

Polri Beberkan Muasal Senpi Ilegal

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelejen Negara (BIN) menyebutkan, peredaran senjata api (senpi) ilegal di tengah masyarakat masih marak. Berhulu dari permasalahan inilah, kasus penembakan kerap terjadi belakangan ini.

Kepolisian mengaku masih terus berpacu untuk meredam peredaran senpi ilegal di Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, dua sumber tersebut adalah senpi hasil impor gelap, dan lainnya yang berasal dari dalam negeri.

"Ya memang masih ada (senpi illegal) baik rakitan ataupun yang bukan. Dan kami juga terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan peredarannya," kata dia kepada Republika, Ahad (15/9).

Boy mengatakan, BIN sebagai partner pengawasan Polri memang ikut bertugas melakukan peran intelejen terkait peredaran senpi. Bersama dengan intel yang Polri miliki, pantauan terhadap keberadaan senpi ilegal semakin terarah dan maksimal.

"Ini kan tugas bersama. Yang jelas perbuatan melanggar tentu diawasi, lalu ditindak. Soal senpi pun demikian, kami masih lakukan upaya pencegahan agar tidak beredar terus," kata jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, Kepala BIN Marciano Norman menegaskan, kejahatan bersenjata di negara ini terjadi karena dipicu oleh senpi ilegal. Kepemilikan tak berijin, kata dia, berujung pada penyalahgunaan senpi-senpi ilegal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie akhir pekan kemarin kepada Republika mengatakan, tahun 2006 menjadi tahun resmi penutupan ijin kepemilikan senjata bagi siapapun. Total perijinan senpi yang pernah diberikan kepolisian sebanyak 18.030 pucuk medio tahun 1998-2005 dihapus seluruhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement