Ahad 15 Sep 2013 11:32 WIB

Larang Siswa Berkendara Tidak Perlu Perda

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Walikota Surabaya Tri Rismaharini
Walikota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tak akan menerbitkan surat keputusan (SK) atas larangan siswa di bawah umur menggunakan kendaraan. Upaya preventif tersebut masih bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan orang tua dan guru di sekolah.

Risma mengatakan, kalau larangan itu dijadikan peraturan daerah, maka prosesnya terlalu rumit dan berbelit. Belum lagi memakan waktu yang panjang sehinga tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana mengawasi mereka.

"Pasti ada caranya bagaimana membatasi mereka untuk tidak berkendara tanpa mengeluarkan SK," kata Risma usai Peringatan Hari Anak Nasional di Taman Flora, Surabaya, kemarin. Dia menambahkan, langkah itulah yang perlu dilakukan oleh orang tua dan juga guru. Sedangkan pihaknya bersama kepolisian akan lebih giat menggencarkan sosialisasi atas apa yang boleh dan tidak bagi mereka, khususnya dalam menggunakan kendaraan di batas usia yang sudah ditentukan.

Bila ada yang masih melanggar, kata Risma, mereka akan mendapatkan penanganan yang membuatnya jera. Upaya ini dilakukan bukan karena mencuatnya kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi oleh putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13) sebelumnya. "Kami bersama kepolisian sudah lama melakukan penindakan ini bahkan, sering kali ratusan pelajar terjaring razia dalam operasi tersebut," ujarnya.

Dalam delapan bulan terakhir Satlantas Polrestabes Surabaya memperoleh 3.196 pengendara di bawah usia 16 tahun yang terdata dalam kasus tilang. Penindakan itu dilakukan melalui mekanisme razia dan non razia atas pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement