REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Masyarakat Bali yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu legislatif mendatang, daftar mendaftar pada saat hari H pencoblosan.
Anggota KPU Bali, Udi Prayudi mengatakan, pendaftaran itu cukup dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
"Prinsipnya tidak akan ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, bisa mendaftar sampai hari H," kata Udi kepada Republika, di Denpasar, Sabtu (14/9).
Dikatakan Udi, saat ini, pendataan calon pemilih baru sampai di tingkat kabupaten dan kota. Setelah di kabupaten selesai diperbaharui, data peilih dikirim ke KPU Provinsi Bali.
Dari data itu kata Udi, pihaknya memetakan rencana pemberian suara, termasuk pembuatan TPS-TPS. Dalam pemilu legislatif kali ini, diperkirakan ada 2,9 juta pemilih di Bali.
Sementara itu, untuk kota Denpasar, jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap mencapai 407.719 pemilih. Mereka kata Ketua KPU Denpasar Gde Ray Misno, akan diarahkan ke 1.131 TPS.
Adapun wilayah yang paling banyak jumlah pemiihnya yakni Kecamatan Denpasar Barat, dengan jumlah 120.129 pemilih (341 TPS).
Dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Bali pada 15 Mei 2013, jumlah TPS pada kegiatan pemilu legislatif di Denpasar meningkat 311 TPS. Dimana dalam pada pilkada lalu, terdapat 820 TPS.
Hal itu disebabkan maksimal pemilih tiap TPS pada Pemilu 2014 hanya 500 orang, sedangkan pada Pilkada Bali tiap TPS diperuntukkan maksimal untuk 600 pemilih.