Jumat 13 Sep 2013 18:33 WIB

KPK Diminta Usut Pilkada Sumsel

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Mansyur Faqih
Alex Noerdin
Foto: ROL/Fafa
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada Sumatra Selatan belum usai. Jika sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemungutan suara ulang (PSU), kini giliran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel yang mendapat kritikan dari analis politik Point Indonesia, Karel Susetyo.

Karel menganggap KPUD Sumsel membuat kisruh jalannya pilkada. Itu lantaran KPUD dianggap melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. "KPUD seharusnya menjalankan perintah MK yang memerintahkan untuk melaporkan lebih dulu hasil PSU," kata Karel dalam siaran pers, Jumat (13/9).

Sikap yang dimaksud terkait rekapitulasi PSU  yang digabungkan dengan Pilkada 6 Juni 2013. KPUD, menurut Karel,  jangan terlebih dahulu melakukan penggabungan rekap pilkada pertama dengan PSU. Itu lantaran MK tidak memerintahkan hal tersebut. "Ada apa dengan KPUD Sumsel sampai berani melanggar putusan MK," ujarnya.

Karel pun menganjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Khususnya terkait dugaan kecurangan pasangan incumben Alex Noerdin-Ishak Mekki. Mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang keuangan daerah, pemaanfatan bantuan sosial, dan mobilisasi linmas. 

"Seharusnya KPK turun tangan soal dugaan penyelewengan bansos di Sumsel tahun anggaran 2013, di mana terjadi pelonjakan jumlah yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Dikatakan, pilkada Sumsel kali ini memang unik. Karena baru dalam sejarah Indonesia ada 74 ribu linmas diberdayakan untuk melakukan pengamanan di tingkat TPS. Padahal tugas pengamanan seharusnya berada di tangan kepolisian.

Pakar hukum tata negara Universitas Pasundan Atang Irawan menambahkan, sebelum merekap perolehan suara hasil PSU, KPUD Sumsel seharusnya melaporkannya terlebih dahulu ke MK. "Ingat, pemilihan ulang di empat kabupaten dan kota serta satu kecamatan hasil dari putusan MK. KPUD tidak bisa melakukan rekapitulasi. Putusan MK itu sifatnya perintah," kata Atang.

Alih-alih memberikan laporan ke MK, lanjutnya, KPUD Sumsel malah merekap PSU dan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenang. Rencananya, keputusan tersebut dilaporkan ke MK pekan depan.

"Sekarang bergantung MK. Karena ada putusan yang dilompati oleh KPUD Sumsel. Seharusnya, putusan MK tidak diimplementasikan secara parsial. Namun harus sistematis, sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini," kata Atang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement