REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang, menggelar razia kendaraan yang di bawa anak di bawah umur. Kondisi itu, pascaterjadinya kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Tol Jagorawi, KM 8, pada Ahad (8/9) lalu.
Kanit Turjawali Lantas Polres Karawang, Iptu Bayu Marfiando, mengatakan, pascakecelakaan dengan tersangka AQJ yang usianya di bawah umur, membuat institusi kepolisian bertindak preventif.
Salah satunya, saat ini kembali ditingkatkan razia kendaraan. Sasarannya, anak-anak di bawah umur atau pelajar yang membawa kendaraan sendiri tanpa ditemani sopir.
"Setiap pagi, sekitar pukul 08.00 WIB kami menggelar razia di titik-titik rawan dan pusat keramaian," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (12/9).
Kendaraan yang terjaring razia itu, akan di tilang dan di tahan. Kemudian, polisi akan menyurati orang tua dari pelajar itu, guna membawa kembali kendaraannya.
Kedatangan orang tua itu, tidak serta merta hanya untuk mengambil kendaraan. Melainkan, orang tua tersebut akan diberi pengarahan dan pembinaan. Supaya, tidak mengizinkan anaknya yang di bawah umur untuk membawa kendaraan sendiri.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan dan penyuluhan ke semua sekolah. Supaya, ada larangan pelajar yang belum cukup umur untuk tak membawa kendaraan.
Namun, ia melanjutkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi kepolisian dalam menegakan aturan ini. Kendala itu, banyak pelajar yang datang dari wilayah peloksok dengan membawa kendaraan pribadi. Terutama sepeda motor.
Alasan mereka membawa motor, sebab tidak ada angkutan umum yang melintasi tempat tinggal mereka. Jadi, para pelajar ini terpaksa pergi ke sekolah dengan jarak yang jauh dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Setyadharma, mengatakan, sekitar 30 ribu kecelakaan setiap tahunnya terjadi akibat dari kecelakaan lalu lintas. Mayoritas korbannya, yaitu pelajar usia muda.
"Saat ini, mayoritas pelajar pergi ke sekolah dengan sepeda motor. Ada juga dengan mobil pribadi," ujarnya.