Kamis 12 Sep 2013 20:18 WIB

Polisi Amankan 34 Wanita Pemandu Karaoke

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menggelar operasi penyakit masyarakat di sejumlah lokasi di Solo. Hasilnya 34 perempuan pemandu karaoke diamankan dan belasan kardus minuman keras disita.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Kamis, mengatakan bahwa 34 perempuan pemandu karaoke yang diamankan langsung dibawa ke Polresta untuk diberi pembinaan, sedangkan belasan kardus minuman keras berbagai merek disita untuk dimusnahkan.

Ia menjelaskan, 34 perempuan pemandu karaoke tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu (11/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas secara bersama melakukan operasi tempat karaoke Rainbow di Jalan Yosodipuro, Banjarsari dan Didi Kempot di Jalan A. Yani Banjarsari.

"Kami berhasil menjaring 22 pemandu karaoke RB, dan 12 lainnya di DK. Bahkan, petugas juga berhasil menyita belasan kardus isi botol minuman keras," katanya.

Menurut dia, pihaknya melakukan operasi di tempat-tempat yang diduga sering untuk pesta minuman keras guna meminimalisir tidak kejahatan.

"Minuman keras pemicu orang melakukan tindak kejahatan, sehingga operasi penyakit masyarakat itu, dilakukan secara rutin untu meminimalisir tindak pidana," katanya.

Menurut dia, pemandu karaoke tersebut setelah diamankan kemudian dilakukan pendataan, dan pembinaan, sedangkan penjual minuman keras akan dikenai tindak pidana ringan. Namun, Kasat enggan menyebutkan identitas penyedia minuman keras tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement