REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta batal memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (12/9). Mantan wakil ketua DPR tersebut mempunyai kesibukan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.
Anis diminta untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Fathanah. Jaksa sudah melayangkan panggilan pekan lalu. Namun, Anis memberikan konfirmasi melalui surat tidak bisa hadir. "Karena ada agenda kegiatan partai sampai 23 September," kata jaksa Rini Triningsih saat membaca surat keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa mengatakan, akan kembali melakukan panggilan untuk Anis lantaran namanya muncul dalam surat dakwaan Fathanah terkait dugaan tindak pidana pencuncian uang. Saat itu, Fathanah tengah berhubungan dengan pengusaha Yudi Setiawan untuk mengurus proyek bibit kopi di Kementan.
Dalam surat dakwaan, disebut Fathanah membawa berkas pengadaan yang berasal dari Anis. Disebut juga Anis berbicara dengan Yudi melalui telepon genggam milik Fathanah. Anis sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini. Ia juga sempat dicecar mengenai sertifikat tanah di Pondok Gede, Bekasi.
Petugas KPK menemukan fotokopi sertifikat tanah itu ada di tangan Fathanah ketika melakukan penangkapan 29 Januari lalu. Dalam persidangan Kamis ini, adik Anis, Saldi Matta membenarkan adanya sertifikat tanah itu. Sembilan sertifikat itu milik kakak iparnya. Menurut dia, Fathanah dan beberapa rekannya memang berencana untuk membeli tanah tersebut. Hanya saja, transaksi tidak terjadi karena belum tercapai kesepakatan harga.