REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- 12 orang warga negara Cina diamankan petugas keamanan Bandara Sultan Thaha, Jambi. 12 orang tersebut ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Kepala Keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi, M Tanjung, di bandara, Kamis, mengatakan, ke-12 WNA Cina itu terdiri atas 11 orang laki-laki dan seorang wanita. Mereka ditangkap petugas bandara saat 'cek in' tiket pesawat di ruang tunggu bandara.
Ke-12 WNA China tersebut Ke Han, Yating Du, Shile Ma, Xisha Wu, J Inghui Wang, Hongling Wang, Tao Han, Zhaoying Ma, Zhao Chan Wo, Lu Jian Wu, Li Bai Lin, Hu Guang Ming.
Mereka diamankan karena hanya menunjukkan paspor foto copy. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor yang asli. 12 WNA yang hendak terbang ke Jakarta ini mengaku kepada petugas berasal dari PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (APP Sinar Mas Group PT Lontar grup Sinar Mas) di daerah Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Barat.
Kini ke-12 WNA asal Cina tersebut diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk diperiksa lebih lanjut dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi setempat guna proses lebih lanjut.