REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara motor Yamaha Mio Nopol B 6122 SYL gugup ketika melihat ada razia Rabu (11/9), dini hari, yang diadakan.
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji mengatakan, Polsek Kebayoran Baru mengadakan razia di Jalan Gandaria, depan Park Avenue, Kebayoran Baru.
Pihaknya melakukan razia dan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. "Petugas curiga karena pelaku terlihat gugup ketika akan di razia," kata dia, Kamis (12/9).
Akhirnya, petugas memeriksa dan menggeledah jok motor, bagasi dan badan pelaku. Dan polisi temukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bungkusan koran. "Ganja itu seberat 20,92 gram," kata dia.
Selanjutnya, menurut Anom, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk penyidikan. Anom menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal lima tahun penjara.