Kamis 12 Sep 2013 14:10 WIB

KPAI: Dul Lebih Tepat Direhabilitasi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Abdul Qodir Jaelani atau Dul
Foto: beritajakarta.com
Abdul Qodir Jaelani atau Dul

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Setelah dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi ahli, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Abdul Qodir Jaelani atau Dul lebih baik direhabilitasi untuk menjaga kondisi kejiwaannya.

Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring M. Ikhsan mengatakan, proses pemidanaan yang berlarut-larut tidak akan cocok dengan kondisi kejiwaan sang anak. Yang tepat ialah bagaimana si anak ini mendapatkan bimbingan lebih lanjut terkait kasus hukumnya. ''Paling penting direhabilitasi untuk pembinaan,'' katanya, Kamis (12/9).

Pasalnya, jika dipenjara, sama saja memberikan peluang kepada si anak untuk berinteraksi dengan pelaku kejahatan lainnya. Kemungkinan eksploitasi terbuka lebar. Dan tentunya ini merupakan keputusan yang buruk buat si anak.

Pembinaan dengan rehabilitasi menurut Ikhsan tepat dilakukan, dan ujungnya ialah pengembalian kepada orang tuanya.

Menurut Ikhsan, polisi juga bisa memakai diversi (restorasi justice) agar anak tidak perlu dibawa ke muka pengadilan. Sekalipun UU nomor 11 tahun 2012 tentang anak yang menyebutkan hal itu baru berlaku dua tahun lagi, tapi polisi bisa memertimbangkannya.

''Secara hukum sangat dibolehkan, tinggal bagaimana penyidik ingin memakai itu atau tidak,'' kata dia.

Dan jika mengacu kepada UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta SKB 6 menteri, penanganan yang utama ialah pemulihan kondisi anak. Maka pembinaan lebih penting untuknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement