Rabu 11 Sep 2013 22:46 WIB

KPK Dalami Pemberi Perintah Dalam Kasus Suap di MA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak tersangka Djodi Supratman mengaku menjadi perantara suap antara tersangka yang juga pengacara, Mario C Bernardo kepada seorang pegawai di Mahkamah Agung (MA) berinisial S. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi penerima suap lain terkait pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.

"Tentunya setiap pengakuan dari saksi dan tersangka akan didalami dan divalidasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

Johan menambahkan tim penyidik akan mendalami apakah pengakuan dari Djodi didukung oleh bukti-bukti atau tidak. Pasalnya tim penyidik masih mengembangkan kasus ini ke arah adanya dugaan pemberi dan penerima suap lainnya. Namun, pengakuan tersebut harus diuji terlebih dahulu kebenarannya sehingga dapat menghaslkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak lain.

"Kan enggak bisa sebuah pengakuan langsung menjadikan seseorang jadi tersangka," jelasnya. Saat ditanya apakah kasus suap ini dengan tersangka Mario dan Djodi dapat disidangkan sebelum adanya tersangka baru di pihak MA selaku penegak hukum, menurutnya hal itu tetap dapat dilakukan.

Ia menilai dalam kasus ini, unsur suap telah dipenuhi dengan Mario C Bernardo yang berprofesi sebagai pengacara menjadi unsur penegak hukum yang memberikan suap.  "Tetap dapat disidangkan tanpa harus menunggu adanya tersangka lagi. Beda halnya kalau ditanya aktor penerima suapnya, mungkin memang belum terungkap, tapi kan tidak mempengaruhi (dapat disidangkan atau tidak)," jelas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement