Rabu 11 Sep 2013 08:00 WIB

Polda Jabar Kirim Surat Edaran, Larang Siswa Kendarai Motor

Rep: Djoko Suceno/ Red: Didi Purwadi
Pengendara sepeda motor di bawah umur.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara sepeda motor di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah SMP dan SMA di wilayahnya. Surat edaran tersebut meminta pihak sekolah melarang muridnya mengendarai sepeda motor dan mobil jika belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Itompul, mengatakan surat edaran tersebut segera dikirimkan ke seluruh sekolah SMP dan SMA yang ada di wilayah ini.

Surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan membuat peraturan larangan menggunakan motor dan mobil bagi muridnya yang tidak mengantongi SIM.

"Ini adalah langkah preventif  kita agar kasus seperti itu (kecelakaan Dul) tak terulang lagi. Kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah," kata Kombes Martinus kepada Republika Online.

Surat edaran tersebut akan dikirimkan ke wilayah (Polres) di masing-masing daerah. Dengan surat tersebut, imbuh dia, seluruh polres diharapkan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera membuat surat  kepada seluruh sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement