Selasa 10 Sep 2013 21:45 WIB

KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Asmadinata sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Tim penyidik KPK menjemput paksa Asmadinata malam ini.

"Hakim tersangka yang kasus Semarang, A (Asmadinata) itu dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9) malam.

Johan belum menjelaskan lebih detail mengenai peristiwa jemput paksa Asmadinata tersebut. Ia hanya mengatakan jempus paksa ini dilakukan karena Asmadinata terus mangkir terhadap panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Asmadinata dijemput paksa dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono sebagai tersangka dalam pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Kartini sendiri telah divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono yang telah divonis enam tahun penjara.

Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement