REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pelaporan dana kampanye yang diwajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tantangan bagi partai politik dan calon anggota legislatif. Yaitu, untuk membuktikan keseriusan mereka menjadi partai yang transparan dan caleg yang bersih.
"Kalau masih ada partai yang keberatan soal keterbukaan dan akuntabilitas, patut dipertanyakan komitmennya dalam menjadikan pemilu sebagai kontestasi yang berkualitas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, Selasa (10/9).
ICW, lanjutnya, menilai konten PKPU 17/2013 tentang pelaporan dana kampanye masih setengah hati. Lantaran masih belum menjawab ekspektasi masyarakat terhadap sikap KPU untuk mengisi kekosongan pengaturan dana kampanye yang belum diatur dalam UU Pemilu nomor 8/2012.
Seperti harapan agar caleg wajib melaporkan penerimaan dan pembelanjaan langsung ke KPU. Atau laporan dana kampanye periodik minimal satu kali dalam tiga bulan.
"Selain terlambat dikeluarkan, ternyata isinya tidak jauh berbeda dengan pengaturan dana kampanye pemilu sebelumnya. Dari awal KPU terkesan bagian dari bentuk kooptasi proses politik yang terjadi dalam penyusunan PKPU karena ini kan bagian dari proses politik," ujarnya.
Tak hanya itu, KPU juga belum merealisasikan kalusul sanksi terkait sumbangan kampanye yang diterima parpol dan caleg. Sanksi tegas hanya diberlakukan menyangkut waktu pelaporan dana awal dan akhir kampanye.
"KPU tidak menjelaskan bagaimana ketika parpol menerima sumber dana yang dilarang atau ilegal dan bisa dibuktikan. Sementara problem besar adalah kekhawatiran parpol gunakan sumber dana ilegal," ungkapnya.
Harusnya, lanjut Dahlan, KPU melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu, untuk melacak transaksi keuangan parpol serta mengendus dugaan digunakannya dana-dana hasil tindak pidana korupsi.
KPU juga disarankan untuk mendorong auditor tidak hanya mengaudit berdasarkan laporan yang diterima dari parpol. Tetapi juga mengecek dan memastikan kewajaran dari laporan yang disampaikan.