REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Maizar (49), seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membunuh istri mudanya, Selasa (10/9) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, bukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatannya terhadap istri sendiri.
Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
"Atas pertimbangan tersebut, kami memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUH Pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan," ucap hakim Yus Enidar.
Pembunuhan terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemprov Sumbar pada Minggu (7/4) siang. Istri pelaku, Mira Artati, mendatangi tempat kerja Maizar di kantor BPM Sumbar di Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ketika korban tiba, terdakwa sedang tidak berada di kantor. Mira hanya bertemu dengan saksi Andre dan memintanya untuk mengambilkan baju yang biasa dipakai terdakwa.
Setelah itu, Mira menelepon Maizar agar datang ke kantornya. Sekitar 15 menit kemudian, Maizar datang menggunakan sepeda motor. Di depan kantor, keduanya terlibat perang mulut. Korban Mira meminta Maizar memberikan buku nikah dan KTP.
Maizar menyanggupi dan pergi ke ruangan kantor untuk mengambil KTP dan buku nikah. Tapi, tidak itu saja yang diambil. Maizar juga menyambar belati yang ada di laci meja kerja.
Kemudian terjadi rebutan belati antara Maizar dan korban. Maizar akhirnya berhasil mendapatkan belati dan langsung menusuk istrinya di bagian dada.
Mira rebah bersimbah darah. Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan korban yang akhirnya tewas.