REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Ahmad Rubai mengatakan Abdul Qodir Jaelani alias (13 tahun) yang merupakan tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, harus mempertangungjawabkan perbuatannya meskipun masih di bawah umur.
"AQJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah mencelakakan orang lain," kata Ahmad Rubai di Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menilai penetapan Dul sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian adalah tindakan yang tepat, alasannya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Karena pelakunya anak-anak, maka ada pengadilan anak-anak. Tata caranya juga berbeda dengan pelaku dewasa," tambah dia.
Ahmad juga melihat orang tua juga turut terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Untuk itu, dia juga minta agar polisi turut melakukan pemeriksaan pada orang tua Dul.
Dul adalah putra musisi kondang Ahmad Dhani yang mengalami kecelakan pada Ahad (8/9) dini hari. Kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul yang baru berumur 13 tahun itu, melaju dari arah Bogor menuju Jakarta.
Tiba-tiba kendaraan hilang kendali melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah.
Pada saat bersamaan, minibus Avanza D-1882-UZJ dan Gran Max dengan nomor polisi B-1349-TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Gran Max lalu menghantam mobil yang dibawa Dul dan menyebabkan enam orang penumpangnya tewas.
Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.