REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan yang menimpa anak bungsu musisi ternama Ahmad Dhani dan Maia Estianti, Abdul Qodir Jaelani alias Dul akhir pekan lalu bisa berbuntut pencabutan hak asuh.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, setelah kejadian ini, hak asuh anak bisa saja dicabut. Karena dianggap tidak mampu mengasuh anak, tapi hal tersebut harus dilakukan oleh pengadilan.
''Ya, bisa dilakukan pengadilan (pencabutan hak asuh). Tapi, suara anak harus didengar apakah memang ingin bersama-sama dengan kedua orangtunya. Kadang-kadang, anak ingin bersama dengan kedua orang tuanya atau Ibu,'' kata Kak Seto di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Kak Seto, hal tersebut bukan merupakan penyelesaian. Yang penting, semua keputusan mendengarkan suara anak. Saat ditanya, apakah kejadian ini kesalahan orang tua, Seto mengatakan, dalam kasus ini memang sebetulnya anak sebagai pelaku dan objek.
''Orang tua ikut bertanggung jawab karena dianggap tidak mampu mengasuh anak,'' ujar Kak Seto.
Kak Seto mengatakan, anak bisa bertanggung jawab secara hukum karena sudah bisa dikenakan. Namun, masalahnya kalau Pasal 310, tuntutan pidananya tentu tidak sama seperti orang dewasa. Maksimal, hukumannya harus separuh dari orang dewasa.
Selain itu, kata Kak Seto, anak pun dilindungi oleh Undang-undang anak. Jadi, pemeriksaan dan prosesnya harus ramah anak. Kurungan badan, tidak dengan orang dewasa tapi di lapas anak.