Senin 09 Sep 2013 20:25 WIB

KPK Bantah Tak Serius Tuntaskan Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Senin (9/9) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang. KPK bantah tidak serius dalam menuntaskan kasus ini.

"Saya bantah, KPK tetap serius. Belum ada, sabar sedikit, ini kan baru hari Senin," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/9).

Johan mengakui belum ada pengiriman surat pemanggilan pemeriksaan untuk tersangka, yang rencananya akan diawali oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng. Namun ia menegaskan pemanggilan terhadap tersangka Hambalang akan tetap dilakukan sesuai yang dijanjikan Ketua KPK, Abraham Samad.

"Bukan begitu, kalau pekan ini belum dipanggil itu kan ada kata-kata kemungkinan. Tapi kita percaya, Ketua KPK sudah ngomong. Saya kira pimpinan KPK lebih tahu lah, kan dia yang memerintahkan," jelasnya.

Mengenai sebanyak 18 nama anggota DPR yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap II proyek Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurutnya laporan ini tetap ditindaklanjuti oleh penyidik. Hal itu akan dilihat apakah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan seseorang terlibat.

Menurutnya penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam laporan BPK bukan berarti terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK dari sisi legal formalnya. Juga sebaliknya, 18 anggota DPR ini juga jangan diasumsikan tidak terlibat. ia memastikan tim penyidik akan menggunakan laporan BPK ini sebagai bahan dan data dalam mengembangkan proses penyidikan kasus Hambalang.

Sejumlah anggota DPR, termasuk dari Komisi X, juga pernah diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. Akan tetapi laporan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam dakwaan para tersangka kasus Hambalang di persidangan. "Enggak bisa (masuk), tapi kalau (laporan) penghitungan kerugian negara baru bisa, karena nilainya sama dengan keterangan ahli," tegas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement