Senin 09 Sep 2013 16:50 WIB

'Perbuatan Dul Murni Kelalaian Orang Tua'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Fernan Rahadi
Ahmad Dhani dan ketiga anaknya, El, Dul dan AL
Foto: ahmaddhani.com
Ahmad Dhani dan ketiga anaknya, El, Dul dan AL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akhirnya resmi menetapkan Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan di Tol Jagorawi Ahad (8/9). Atas penetapan ini, dia akan menjalani masa pemeriksaan setelah kondisinya pulih pasca tabrakan yang menewaskan enam orang itu.

 

Terkait proses hukum yang tegas ini, Komisi Nasional Perlinfunga Anak (Komnas PA) menilai langkah kepolisian sudah tepat. Walapun status kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya, menurut Komnas PA proses hukum kepada Dul tak lantas bisa dihentikan.

 

Meski demikian, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai, kesalahan yang dilakukan Dul tak lantas menjadi konsekuensi anak itu semata. Menurut Arist, di luar hukum, orang tua Dul yang kini mengasuhnya, Ahmad Dhani patut ikut dipersalahkan atas musibah ini.

 

“Ini murni kelalaian orang tua (Ahmad Dhani-red). Pengawasan yang lemah sehingga terjadi seperti kemarin,” katanya di Jakarta Senin (9/9).

 

Ia berujar, keteledoran Dani dalam mengasuh terlihat dari polah Dul yang masih di bawah umur namun bisa menyetir mobil di jalanan umum. Dia beurjar, sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2009, Dul sama sekali tak dibenarkan mengemudikan kendaraan bermotor, apalagi di jalan tol. “Jelas tidak boleh, seharusnya orang tua mengawasi demi kebaikan si anak juga,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement