Senin 09 Sep 2013 16:05 WIB

Dugaan Penipuan, BII Dipolisikan

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Dewi Mardiani
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)
Foto: BUSTHATHIEF.COM
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Daeyu, perusahaan industri Garmen di Tambun, Bekasi melaporkan Bank Internasional Indonesia (BII) ke Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9). Pelaporan itu, terkait dugaan penipuan oleh BII, karena PT Daeyu merasa kehilangan uang mencapai setengah milyar lebih.

Kasus ini dilaporkan oleh Yarnis, Direktur Keuangan PT Daeyu yang didampingi kuasa hukumnya, Radhie Noviadi Yusuf.  ''Kita melaporkan perkara Pemalsuan, Penipuan, dan Penggelapan dalam Perbankan dengan nomor laporan TBL/3115/IX/2013/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 9 September 2013,'' kata Radhie, Senin (9/9).

Menurut Radhie, laporan ini terkait dengan pasal 263, 378, 372 KUHP dan pasal 47 a pasal 50 UU RI no 7 tahun 1992 tentang perbankan terkait penipuan tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa berawal ketika pelapor mengakui kehilangan dana nasabah di rekening BII cabang Juanda senilai Rp 681.100.000.

Itu terjadi pada 10 April 2013. Menurut Radhie, ketika kliennya melakukan transaksi pencairan dana dari sejumlah cek, pihaknya mendapat konfirmasi di pihak BII. Radhie menjabarkan, cek yang dicairkan bernomor 987919, 987820, 987922 senilai Rp 17.318.060, cek bernomor 987923 senilai Rp 28.747.610, cek bernomor 987924 senilai Rp 5 juta, dan cek bernomor 987925 senilai Rp 2.851.814.

Yang jadi masalah, kata dia, BII mencairkan lagi cek tersebut tanpa adanya konfirmasi. ''Masak sudah dicairkan, dicairkan kembali. Jadinya ada pencairan ganda, dan itu tanpa konfirmasi,''

Cek yang sudah dicairkan sebelumnya, cair kembali dengan nominal yang cukup besar. Selain itu, lanjutnya, cek dengan nomor 987921 yang masih disimpan di buku cek dengan coretan 'batal' malah muncul lagi dan cair. ''Kita kecewa karena pihak BII mengatakan sudah sesuai prosedur,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement