REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru olahraga di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus mendekam di Polres Bandung. US dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada sejumlah siswi-siswinya.
Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Ahmad Yamin, mengatakan US diduga telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak Agustus 2012. ''Dengan tiga anak didik putrinya yang menjadi korban dan sudah dilakukan pembuktian yaitu, I, C, dan D. Mereka masing-masing berumur sekitar 14 tahun atau rata-rata kelas II SMP,'' kata dia, di Bandung, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, modus asusila yang dilakukan tenaga pendidik berusia 55 tahun itu ialah dengan cara memerintahkan sejumlah siswinya melepas pakaian. Saat memberikan materi di salah satu ruang olahraga, dia menyuruh agar siswinya membuka pakaian. ''Dalih tersangka harus melihat postur tubuh sang siswi, apakah bisa untuk menjadi para atlet nasional. Khususnya di cabang bola volley,'' papar Ahmad.
Tak hanya memerintah melepaskan baju, US yang sudah separuh baya ini mengaku, ia turut menyuruh sejumlah siswinya melakukan oral seks. ''Ya, di sebuah ruang olahraga,'' katanya. Hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh saksi yang semuanya merupakan siswi yang diajar oleh US. Tujuh siswi ini yang melaporkan bahwa mereka telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang guru.
Ahmad meminta kepada siswi lainnya yang merasa telah mendapat perlakuan serupa untuk segera melaporkan diri ke kepolisian. ''Berdasarkan pembuktian memang tiga siswi yang menjadi korban. Kita berharap, agar jangan sampai bertambah,'' harapnya.
Tak hanya perbuatan asusila yang dilakukan US, pada pertengahan Agustus 2013 ini, Polres Bandung juga telah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak kejahatan yang sama. Tersangka C merupakan seorang ayah tiri yang tega melakukan perbuatan cabul kepada putri tirinya yang berusia dua tahun.
Atas perbuatan pencabulan itu, US dan C dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. ''Tersangka diancam dengan hukuman kurungan, maksimal 15 tahun penjara,'' tegasnya.