Senin 09 Sep 2013 07:06 WIB

Mabes Polri: Pengendara di Bawah Umur tidak Dibenarkan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Kondisi kendaraan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)
Kondisi kendaraan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan maut yang menewaskan enam orang dan melukai belasan jiwa di Tol Jagorawi menjadi perhatian Mabes Polri. Kasus yang turut menimpa putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul ini pun akan diproses secara hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, sangat riskan membiarkan remaja di bawah umur membawa kendaraan. "Itu sama sekali tidak dibenarkan. Semua kesadaran berkendara secara aman akan tumbuh di usia matang,"ungkap Boy saat dihubungi, Ahad (8/9). 

Boy mengungkapkan, sangat beresiko untuk membiarkan seorang anak yang belum berusia 17 tahun berkendara. Baik roda empat ataupun roda dua. Oleh karena itu, Boy meminta kepada orang tua untuk mengawasi putra-putrinya untuk tidak berkendara sebelum mencapai usia yang ditentukan. 

"Hal tersebut tentu menjadi bentuk pencegahan dini sehingga tujuan berlalulintas yang teratur dan sesuai undang-undang dapat tercapai,"ujarnya. 

Polda Metro Jaya pun memastikan Dul bakal diproses secara hukum."Dia (Dul) kena Pasal 310 UU Lantas (Lalu Lintas) karena lalai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Ahad (8/9).

Rikwanto menuturkan Dul bakalan dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement