Ahad 08 Sep 2013 19:44 WIB

Tanggapan Kompolnas Soal Kecelakaan Anak Ahmad Dhani

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Kecelakaan beruntun di tol Jagorawi yang melibatkan anak Ahmad Dhani Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dalam kejadian ini enam orang tewas
Foto: TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan beruntun di tol Jagorawi yang melibatkan anak Ahmad Dhani Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dalam kejadian ini enam orang tewas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses hukum harus tetap berjalan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan proses hukum itu sebagai bentuk pembelajaran.

"Ini jadi pembelajaran untuk kehati-hatian remaja lainnya," kata Hamidah saat dihubungi Republika, Ahad (8/9). 

Menurutnya, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Apalagi sampai menyebabkan jatuhnya korban. Meskipun, prosesnya akan ada perlakuan khusus mengingat pengemudi masih di bawah umur.

Hamidah mengatakan kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur ini harus menjadi perhatian semua pihak. Ia mengatakan pihak kepolisian harus lebih mengetatkan proses pemberian SIM. 

Kemudian, jangan sampai praktek percaloan terjadi sehingga ada anak di bawah umur yang bisa mendapatkannya. Menurut Hamidah, penegakkan displin berlalu lintas pun harus terus digalakan, baik melalu razia atau pun penyuluhan.

Dalam pengawasan pengemudi di bawah umur ini, menurut Hamidah, tidak hanya bergantung kepada kepolisian. Ia menilai orang tua tetap menjadi pihak utama dalam melakukan pengawasan. 

"Harus ada perhatian dari orang tuanya. Anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai SIM jangan sampai mengemudikan kendaraan," kata Hamidah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement