REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses hukum harus tetap berjalan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan proses hukum itu sebagai bentuk pembelajaran.
"Ini jadi pembelajaran untuk kehati-hatian remaja lainnya," kata Hamidah saat dihubungi Republika, Ahad (8/9).
Menurutnya, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Apalagi sampai menyebabkan jatuhnya korban. Meskipun, prosesnya akan ada perlakuan khusus mengingat pengemudi masih di bawah umur.
Hamidah mengatakan kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur ini harus menjadi perhatian semua pihak. Ia mengatakan pihak kepolisian harus lebih mengetatkan proses pemberian SIM.
Kemudian, jangan sampai praktek percaloan terjadi sehingga ada anak di bawah umur yang bisa mendapatkannya. Menurut Hamidah, penegakkan displin berlalu lintas pun harus terus digalakan, baik melalu razia atau pun penyuluhan.
Dalam pengawasan pengemudi di bawah umur ini, menurut Hamidah, tidak hanya bergantung kepada kepolisian. Ia menilai orang tua tetap menjadi pihak utama dalam melakukan pengawasan.
"Harus ada perhatian dari orang tuanya. Anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai SIM jangan sampai mengemudikan kendaraan," kata Hamidah.