REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Ale Berawi mengatakan, problem kecelakaan dengan pengendara di bawah umur dikategorikan pada human error.
Menurut Ale, usia Abdullah Jaelani Qodir alias Dul (13 tahun) -- putra musisi Ahmad Dhani -- belum dapat dikatakan siap mengemudikan roda empat.
Selain dapat membahayakan diri sendiri, keselamatan orang lain pun jadi taruhan. Padahal menurutnya, untuk remaja seusia Dul makna safety riding belum bulat dipahami.
"Ini semua soal kesadaran. Tentu umur sekian belum bisa. Tidak legal membawa mobil tanpa SIM," ujar dia kepada Republika Ahad (8/9).
Ale mengatakan, tanggung jawab perizinan seorang remaja di bawah umur membawa kendaraan bermotor ada di orang tua. Menurutnya, sebagai pengawas nomor satu di rumah, seharusnya orang tua dapat menahan anaknya untuk tidak berbuat ilegal.
"Dalam kasus Dul, orang tua ikut bertanggung jawab secara moral, minimal seharusnya mengingatkan," kata dia.
Meski demikian, Ale belum bisa menempatkan pendapatnya apakah orang tua perlu bertanggung jawab secara hukum atau tidak. Menurut dia, hal tersebut menjadi tugas kepolisian untuk menyelesaikannya.
Sebelumnya, Dul yang mengendarai mobil sedan bernomor polisi B 80 SAL diduga mengebut di ruas Tol Jagorawi arah Cibubur Ahad sekitar pukl 00.40 WIB. Tiba-tiba mobilnya oleh ke kana dan menabrak pembatas jalan.
Dari arah berlawanan, melaju mobil Granda Max dan Avanza. Kedua mobil terbentur mobil Dul yang masuk ke jalur itu.
Dikabarkan lima orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. Polisi sendiri belum memastikan status apa yang disematkan pada anak tersebut.