REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sekalipun pihak kepolisian masih belum memutuskan status putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul, sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi KM 8.200 B pada Ahad (8/9) dinihari, namun aparat tetap menimbang pelaku kelalaian akan terkena pasal 310 UU lalu lintas. ''Ancaman hukuman 6 tahun penjara,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Ahad (8/9).
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan sejumlah pengembangan dari keterangan saksi yang pertama kali melihat atau mendatangi lokasi kejadian. Selain itu, belum ditentukannya tersangka, karena yang bersangkutan sedang menjalani pemulihan pasca kecelakaan maut yang menewaskan enam orang tersebut.
Seperti diketahui, Diketahui, mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan. Tidak hanya itu, mobil Kemudian bertabrakan dengan Daihatsu Grand Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman itu, mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ juga ikut tabrakan imbas dari tabrakan sebelumnya.