Ahad 08 Sep 2013 15:21 WIB

Dul Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Nidia Zuraya
Kecelakaan beruntun di tol Jagorawi yang melibatkan anak Ahmad Dhani Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dalam kejadian ini enam orang tewas
Foto: TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan beruntun di tol Jagorawi yang melibatkan anak Ahmad Dhani Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dalam kejadian ini enam orang tewas

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sekalipun pihak kepolisian masih belum memutuskan status putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul, sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi KM 8.200 B pada Ahad (8/9) dinihari, namun aparat tetap menimbang pelaku kelalaian akan terkena pasal 310 UU lalu lintas. ''Ancaman hukuman 6 tahun penjara,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Ahad (8/9).

Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan sejumlah pengembangan dari keterangan saksi yang pertama kali melihat atau mendatangi lokasi kejadian. Selain itu, belum ditentukannya tersangka, karena yang bersangkutan sedang menjalani pemulihan pasca kecelakaan maut yang menewaskan enam orang tersebut.

Seperti diketahui, Diketahui, mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan. Tidak hanya itu, mobil Kemudian bertabrakan dengan Daihatsu Grand Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman itu, mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ juga ikut tabrakan imbas dari tabrakan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement