Sabtu 07 Sep 2013 21:55 WIB

Polisi Bekuk Empat Pencuri Kendaraan

Rep: Alicia Saqina/ Red: A.Syalaby Ichsan
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cimahi meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berjumlah empat orang. Dari tangan para pelaku, setidaknya satu unit Toyota Avanza dan satu sepeda motor sport bermerek Honda, berhasil diamankan.

Kepala Polresta Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan mengatakan, para pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah jajaran hukum Polres Cimahi, Jawa Barat.

Bahkan, kadang pelaku juga meluaskan operasinya di wilayah hukum Bandung Kota. ''Dengan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Kamis 15 Agustus 2013 di Cimahi. Para tersangka yaitu DR, DA, DH, serta RG,'' kata Erwin, Sabtu (7/9), di Polresta Cimahi.

Ia menjelaskan, lokasi pelaku beraksi ini ialah di Jalan Sentral nomor 81, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara. Kejadian saat itu berlangsung dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Erwin mengungkapkan, cara para pelaku melancarkan aksi pencurian, dengan melakukannya secara bersama-sama. Umumnya, mereka sudah mengincar kendaraan yang hendak dieksekusi. Dalam aksinya pun, terdapat pembagian tugas di antara pelaku.

Ia menerangkan, para pelaku menghampiri lokasi incaran dengan menggunakan kendaraan dengan sopir tersangka DH. ''Kemudian, mereka saling membagi tugas atau peran. Tersangka DA dan RG bagian yang mengawasi TKP di sekitar, sedangkan DR sebagai eksekutor,'' jelasnya.

DR yang profesi sehari-hari sebagai sopir ini berperan sebagai pengambil kendaraan yang terparkir tersebut. Ia berhasil membawa kendaraan roda empat curian itu, dengan cara memutus kabel alarm mobil terlebih dulu. Selanjutnya, masuk ke dalam dengan cara merusak kunci pintu mobil, dengan memakai kunci astag yang sudah disiapkan.

Erwin melanjutkan, setelah berhasil masuk ke dalam, kunci kontak mobil curian pun dirusak. Perusakan kunci kontak dilakukan pria kelahiran Cianjur itu, dengan memakai bor listrik. ''Setelah itu kontak di-On- kan. Kemudian, tersangka DA mendorong mobil dari luar. Dengan jarak yang dirasa cukup aman, selanjutnya mobil ia hidupkan,'' paparnya.

Seusai mesin berhasil menyala, mobil pun langsung dibawa oleh DR alias Bento yang berusia 25 tahun itu, untuk kemudian dijual kepada tersangka lainnya di suatu wilayah.

Berdasarkan pengakuan pelaku curanmor ini, kendaraan yang berhasil mereka curi, dijual oleh tersangka DA ke wilayah Serpong, Tangerang. Menurut pengakuan mereka, kendaraan curian tersebut dijual seharga Rp 15 juta.

Erwin menambahkan, para pelaku kerap melakukan aksi di tiga lokasi di Kota Cimahi. Ketiganya masing-masing, berada di Jalan Sentral, Jalan Kecamatan Gang Asri Kelurahan Cibabat Cimahi Selatan, dan Kampung Cibuntu Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement