REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA----Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyoroti rencana pemerintah untuk membentuk lembaga khusus untuk mengurusi pangan nasional.
Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy mengatakan pemerintah sebetulnya tinggal melaksanakan amanat UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dengan begitu karut-marut yang selama ini membayangi sektor pangan nasional akan terurai dengan menerapkan peraturan tersebut dengan konsisten. "Pemerintah tinggal menjalankan saja undang-undang tersebut, bukan lagi membentuk menko pangan," ujarnya, Sabtu (7/9).
Pemerintah telah lama mendengungkan rencana pembetukan lembaga khusus guna mencapai kedaulatan, kemandirian dan ketahan pangan. Lembaga ini nantinya berperan seperti Perum Bulog di masa lalu, dimana tugasnya menjadi stabilisator harga pangan. Adapun tanggung jawab lembaga ini langsung di bawah Presiden RI, dengan kewenangan koordinasi maupun eksekusi.