Sabtu 07 Sep 2013 15:06 WIB

Ketua KPK Jawab Tudingan Soal Tebang Pilih Kasus

Rep: muhamad akbar widjaya/ Red: Taufik Rachman
 Ketua KPK Abraham Samad menunjukan data hasil audit tahap II Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).   (Republika/ Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad menunjukan data hasil audit tahap II Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Selama ini ada sejumlah tudingan yang bernada miring terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tudingan itu misalnya KPK dianggap melakukan politik tebang pilih dalam menangkap para koruptor yang berasal dari partai politik.

Menjawab tudingan itu Ketua KPK, Abraham Samad membantah. "KPK menerapkan skala prioritas dalam memberantas korupsi. Kadang ini diterjamahkan masyarakat sebagai sikap tebang pilih. Padahal tidak!" kata Samad di hadapan ribuan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-III PDI Perjuangan, di bilangan Ancol, Jakarta, Sabtu (7/9).

Samad mengatakan KPK membagi dua kategori skala prioritas dalam pemberantasan korupsi. Yang pertama, prioritas pemberantasan korupsi didasarkan pada pelaku. Dalam konteks ini, Samad mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebut KPK menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, pembuat kebijakan, dan aparat penegak hukum. "Berdasarkan UU KPK fokus penindakan pada penyelenggara negara, penentu regulasi, dan aparat penegak hukum," ujar Samad.

Samad mencontohkan KPK pernah menangkap seorang hakim karena menerima suap sebesar Rp 300 juta. Dari sisi nominal uang yang dikorupsi jumlahnya memang tidak fantastis. Namun bila ditinjau dari posisi pelaku, Samad menyatakan KPK perlu mengambil tindakan. "Memang jumlahnya tidak besar. Tapi kita yakin kalau ada aparat penegak hukum korupsi efeknya bisa berbahaya," kata Samad.

Masyarakat mesti menyadari kondisi psikologis semangat korps yang berlangsung di antara lembaga penegak hukum. Dia menyatakan secara psikologis kejaksaan dan kepolisian akan mengalami hambatan bila harus menindak oknum-oknum mereka yang terlibat korupsi. "Jaksa tidak mungkin menangkap jaksa. Polisi tidak mungkin menangkap polisi," kata Samad.

Skala prioritas lain dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah melihat nominal uang yang dikorupsi. Berkaca dari dua prioritas itulah Samad menyatakan KPK bekerja memberantas korupsi. "Dua skala prioritas ini tidak harus terpenuhi keduanya. Cukup salah satu," ujar Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement