REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Lama tidak terdengar kabarnya, kali ini kasus pencemaran nama baik terhadap mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun kembali bergulir.
Benny Handoko, pemilik akun twitter @Benhan yang menjadi tersangka karena dianggap menghina Misbakhun sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. ''Penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke pihak Kejaksaan,'' kata dia, Kamis (5/9).
Menurut Rikwanto, penyerahan dilakukan siang tadi. Rikwanto menambahkan, sebenarnya berkas perkara Benny sudah lengkap dua minggu silam. Sekarang, tersangka sudah dalam penanganan pihak kejaksaan.
Diketahui, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun jejaring sosial.
Ia akan dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.