Kamis 05 Sep 2013 20:29 WIB

Kabupaten/ Kota di DIY Gelar Perekaman e-KTP Usia 15-16 Tahun

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Saat ini perekaman data e-KTP  tidak hanya untuk penduduk usia 17 tahun ke atas, melainkan juga untuk usia 15-16 tahun.

"Rencananya seluruh penduduk di Indonesia akan dilakukan perekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik, namun tahun 2013 ini anggaran pemerintah baru cukup untuk perekaman e-KTP penduduk usia 15-16 tahun," kata Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto pada Republika, Kamis (5/9).

Perekaman e-KTP untuk usia 15-16 tahun ini dilakukan di sekolah-sekolah SMA/ SMK yang dimulai sejak 19-20 Agustus lalu khusus untuk kota Yogyakarta. Sementara itu perekaman e-KTP untuk siswa SMA/ SMK di Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul sudah dilakukan sejak sebelum 19 Agustus dan bahkan sebelum Lebaran.

Sedangkan perekaman data e-KTP siswa SMA/ SMK di Kabupaten Kulonprogo baru dimulai dua hari yang lalu.

Namun perekaman data e-KTP ini, Riyadi menambahkan, baru dilaksanakan di sekolah negeri, sedangkan di sekolah swasta belum dijadwalkan.

Pelaksanaan perekaman e-KTP bagi usia 15-16 tahun ini dilakukan langsung oleh pemerintah Pusat. Perekaman data e-KTP menggunakan peralatan milik kabupaten/ kota maupun Pusat.

Perekaman data e-KTP ini termasuk juga untuk siswa yang putus sekolah yang sudah berusia 15-16 tahun. Namun bagi siswa yang putus sekolah diminta melakukan perekaman data e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota.

Lebih lanjut Riyadi mengatakan khusus untuk anak jalanan, hanya akan dilakukan perekaman data e-KTP bila dia tinggal di panti atau rumah singgah. "Dari pendataan yang kami lakukan ada ratusan anak yang tinggal di panti atau rumah singgah dan hanya sekitar 70 anak yang belum memenuhi syarat," kata dia.

Bagi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan pendataan e-KTP prosesnya ditangani lintas sektor. Bagi yang sudah dewasa (berusia 17-18 tahun ke atas) diminta untuk membuat KK (Kartu Keluarga) sendiri dengan alamat di rumah singgah atau panti.

Namun, dia menambahkan, bagi yang masih berusia 15-16 tahun, KKnya mengampu pada pengurus atau pimpinan panti/ rumah singgah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement