Kamis 05 Sep 2013 12:07 WIB

KPK Periksa Kadiv Komersial Minyak SKK Migas Lagi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo pada hari ini. Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait kegiatan sektor hulu migas di SKK Migas.

"Ya, Kadiv Komersial Minyak SKK Migas diperiksa lagi dalam kasus SKK Migas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Pemanggilan terhadap Agus Sapto ini merupakan kedua kalinya di KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 28 Agustus 2013 lalu. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agus Sapto bersama beberapa orang lainnya dalam proses penyidikan kasus ini.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK terhadap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi.

Tim penyidik menyita uang sebesar 400 ribu Dolar AS dari rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan sebagai barang bukti dalam kasus ini. KPK juga menyita uang sebesar 200 ribu Dolar AS dari ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Waryono Karno juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 29 Agustus 2013. Sehingga total KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang terkait kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement