Kamis 26 Sep 2013 06:34 WIB

Malik Madani: Korupsi Pajak Terjadi karena Hukuman Ringan

KH Malik Madani
Foto: PBNU
KH Malik Madani

REPUBLIKA.CO.ID,Masih banyaknya kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menurut Malik Madani, Katib Aam Syuriah PBNU, disebabkan oleh penegakan hukum dan penjatuhan sanksi yang diberikan masih lemah. Malik menilai, hukuman yang ringan tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan justru banyak ditiru oleh oknum lainnya.

"Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini harusnya didukung hukuman berat sehingga menimbulkan dengan efek jera. Pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan setengah hati," katanya.

Untuk itu, Ditjen Pajak harusnya bisa membuat sistem perpajakan yang mampu mencegah kebocoran dan penyelewengan di depan. Salah satu caranya dengan meningkatkan kualitas tenaga ahli pemungut pajak. Membekali petugas pajak dengan nilai-nilai kejujuran serta pengawasan yang ketat terhadap semua petugas dan pegawai pajak. "Setelah itu baru dilakukan penambahan jumlah petugasnya," ujar Malik.

Di bidang pengawasan misalnya, Ditjen Pajak harus bisa membuat sebuah sistem transparansi publik. Ditjen Pajak melibatkan masyarakat dalam pengawasan pajak. Meski pemungutan dan pengawasan pajak tanggung jawab pemerintah masyarakat juga berhak mengetahui kemana uang mereka digunakan. "Caranya mereka bisa mengakses data-data tentang besar kecilnya pemasukan pajak dan pendistribusiannya itu," kata Malik.

Pengawasan dan pemeriksaan ini menjadi penting karena dugaan penyelewengan pajak tidak hanya pada petugas pajak dan Wajib Pajak perorangan. Tapi juga kepada badan usaha dan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Ditjen Pajak mengidikasikan perusahaan-perusahaan besar tidak melaporkan pajaknya secara penuh.

"Segala upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kebersihan aparat pajak dan kejujuran Wajib Pajak kita dukung," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement