Rabu 04 Sep 2013 16:25 WIB

KIP Pidie Jaya Dilaporkan ke DKPP

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu Provinsi Aceh menggelar konferensi pers tentang persiapan pemungutan suara pilkada gubernur/wakil gubernur serta 17 bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Banda Aceh.
Foto: Antara
Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu Provinsi Aceh menggelar konferensi pers tentang persiapan pemungutan suara pilkada gubernur/wakil gubernur serta 17 bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon bupati Pidie Jaya dari jalur perseorangan, Yusri Yusuf telah mengadukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yusri merasa dirugikan hak konstitusinya dengan keputusan KIP Pidie Jaya yang menggugurkannya dari bursa pencalonan.

Selain itu Yusri juga menuding KIP Pidie Jaya melakukan penipuan dalam surat keputusan nomor 5 tahun 2013 terkait tata cara pencalonan pemilihan umum bupati-wakil bupati Pidie Jaya tahun 2013.

"Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal seluruh syarat sudah saya penuhi," kata Yusri kepada Republika di DKPP Jakarta, Rabu (4/9).

Yusri mengungkapkan, selain melaporkan ke DKPP juga menempuh jalur hukum secara pidana dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena saya melihat apa yang dilakukan KIP Pidie Jaya dalam surat keputusannya adalah upaya penjegalan saya untuk maju sebagai salah satu kandidat," katanya menegaskan.

Ketua DPD Nasdem Pidie Jaya ini mempermasalahkan surat keputusan KIP Pidie Jaya nomor 5 tahun 2013 yang tidak mencantumkan poin (h) tentang syarat mundur dari pengurus partai politik (parpol) bagi kandidat yang maju jalur perseorangan, sebagaimana peraturan daerah (perda) atau amanah Qanun Aceh nomor 5/2012.

"Kami tidak permasalahkan Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012. Masalahnya kami tidak menemukan poin yang menyatakan harus mundur dari parpol dalam surat keputusan KIP itu. Seharusnya KIP tidak lupa pada poin (h) ketika semua persyaratan dalam pasal 24 Qanun itu dicantumkan," kata Yusri menjelaskan.

Menurut Yusri, syarat pengunduran diri dari pengurus parpol itu mengada-ada, apalagi KIP menyebutkan harus mundur paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran pada bulan Juni. "Saya diberitahukan melalui surat KIP pada bulan Juni juga," katanya menerangkan.

Ia juga berharap DKPP dapat memutuskan segera pengaduannya karena tahapan pemilukada Pidie Jaya sudah berjalan yakni pada 1 September lalu sudah ditentukan nomor urut dan pada 29 Oktober hari pelaksanaan pemilukada Pidie Jaya.

Ketua KIP Pidie Jaya, Musaman saat dihubungi Republika menolak mengomentari pengaduan Yusri ke DKPP. "Saat ini kami sedang berkonsentrasi pada tahapan pemilukada," kata Musaman menegaskan.

Sedangkan Kepala Kepolisian Resort Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarya saat dihubungi Republika juga membenarkan adanya laporan pengaduan dari Yusri terhadap KIP. "Penyidik sudah memanggil pihak KIP Pidie Jaya untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera DKPP, Imam Heykal Djajadiningrat menyatakan telah menerima surat pengaduan bakal calon bupati Pidie Jaya, Yusri Yusuf beserta alat bukti, pengajuan nama-nama saksi dan ahli pada Selasa 20 Agustus 2013 dan pekaranya akan digelar pada besok, Kamis (5/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement