Rabu 04 Sep 2013 08:59 WIB

DPR Diminta Segera Putuskan Revisi UU Pilpres

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap DPR segera memutuskan revisi terhadap UU Pemilihan Presiden. Tujuannya agar tahapan pilpres bisa segera dirumuskan.

"KPU berharap secepatnya ada keputusan, apakah ada revisi atau tidak. Sehingga kami bisa segera bahas tahapan pilpres," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu (4/9).

KPU, lanjut Ferry, menargetkan pemilihan presiden bisa digelar Juli 2014 nanti. Berselang dua bulan setelah pemilu legislatif dilaksanakan dan diketahui hasilnya. Bila kepastian menyangkut presidential treshold dan aturan lainnya dalam UU Pilpres belum ditetapkan, KPU belum bisa mengatur tahapan, persiapan, dan penganggaran untuk pelaksanaan pilpres.

Sistem pemilu presiden dan wakil presiden sendiri, menurutnya, menggunakan sistem dua putaran. Apabila pada putaran pertama tidak ada yang mencapai perolehan suara 50 persen +1, maka dilakukan putaran kedua. Pada putaran kedua, diambil dua calon dengan perolehan suara terbesar yang sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi. Yang tersebar di lebih dari setengan jumlah provinsi di Indonesia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah berulang kali membahas revisi UU Pipres. Namun selalu berakhir tanpa ada kepastian apakah revisi akan dilanjutkan atau tidak. Pada rapat pleno yang digelar Baleg pada Juli 2013, sebanyak lima fraksi kukuh menolak perubahan UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB.S ementara Fraksi PPP, PKS, Gerindra, dan Partai Hanura mendukung revisi.

Pembahasan UU Pilpres selalu berakhir buntu, terutama menyangkut Pasal 9. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol dan gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement