Selasa 03 Sep 2013 18:32 WIB

'Klewang' Divonis 6 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Suardirejo alias Klewang (58), ketua kelompok geng motor brutal di Pekanbaru, Riau, dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Ia dianggap terlibat kasus perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit.

Dalam bacaan putusannya, Selasa siang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Reno Lestowo mengatakan, Klewang terbukti terlibat kasus perusakan warnet yang menimbulkan keresahan masyarakat dan meracuni kawula muda untuk berbuat brutal.

Vonis terhadap Klewang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hanya empat tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. Hal tersebut sama dengan tuntutan JPU Ayu Susanti dan Sukatmini beberapa waktu lalu.

"Klewang bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata Majelis Hakim.

Klewang digembar-gemborkan sebagai dalang dari berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh beberapa kelompok geng motor brutal. Dia terindikasi mendalangi aksi kejahatan di sekitar kawasan Stadion Utama Riau di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Klewang juga dikenakan pasal penganiayaan serta kasus lainnya yang dibagi menjadi tiga berkas perkara. Namun Klewang dikabarkan lolos dari perkara kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual karena tidak kuatnya bukti-bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement