Selasa 03 Sep 2013 15:03 WIB

Bidan PTT Tolak Dimasukkan Dalam RUU Keperawatan

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Bidan tengah menjalani pelatihan
Foto: healthmarketinnovations.org
Bidan tengah menjalani pelatihan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Indonesia menolak rencana pemerintah yang ingin memasukkan ‘bidan’ dalam RUU Keperawatan. Menurut koordinator bidan PTT Indonesia, Ruby Maharani, bidan merupakan bagian dari tenaga kesehatan (nakes), tetapi bidan bukan bagian dari perawat, sehingga harus dipisahkan.

“Substansi tugas dan kewenangan bidan berbeda dengan perawat. Seperti halnya polisi dan TNI. Sedangkan bidan lebih spesifik,” kata Ruby pada keterangan pers yang diterima, Selasa (3/9)

Seperti diketahui, Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Keperawatan sudah diserahkan oleh pemerintah ke Komisi IX DPR. Namun,  masih belum ada kesepakatan soal judul. Pemerintah ingin memasukkan ‘bidan’ ke dalam judul RUU ini, menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan.

Ruby berpandangan, apabila RUU Keperawatan dan Kebidanan disatukan, maka akan memimbulkan grey area, di mana pada perawat dengan spesialisasi maternitas bisa saja menimbulkan persepsi bahwa perawat diperbolehkan menolong persalinan dan melakukan asuhan keperawatan seperti halnya pada asuhan kebidanan. “Sehingga, akan memungkinkan terjadinya saling tumpah tindih kewenangan antara bidan dan perawat,” tegas Ruby.

Selain itu, lanjut Ruby, kompetensi perawat dengan bidan berbeda. Dia mencontohkan, bidan menolong persalinan, sementara perawat tidak bisa menolong persalinan. Kenapa? karena perawat tidak ada kompetensi persalinan. 

Perbedaan mendasar lain, tambah Ruby, adalah cakupan pelayanan, baik sifatnya keluarga atau personalnya yang meliputi ibu, bayi, balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, wanita usia subur, sampai menopause yang baru sampai juga dengan kesehatan reproduksi remaja. “Bidan menjadi bagian ujung tombak pelayanan kesehatan sampai tingkat terendah di masyarakat dengan atau pun tanpa advis dokter bisa memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh sesuai kewenangan yang diatur UU,” ujar Ruby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement