REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, mengaku ada pertemuan antara kliennya dengan Direktur Penjualan PT Kernel Oil Private Limited Widodo Ratanachaiton.
"Itu dia (Rudi) diundang makan malam saja, tidak ada pertemuan yang sifatnya proyek," kata si pengacara, Rusydi A Bakar di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9).
Sebelumnya, pengacara komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tandjaja, Junimart Girsang, mengatakan bahwa Rudi pernah bertemu sebanyak dua kali dengan Widodo Ratanachaiton sebanyak dua kali di Singapura.
Namun Rusydi tidak menjelaskan mengenai perihal penemuan uang yang ada di rumah Rudi.
"Ada uang di rumahnya itu iya, kemudian dia tidak tau, nanti kita lihat kalau dia sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Rusdyi.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.