REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi mengamankan sembilan pelajar di Jalan Harun Kabir, Kecamatan Cikole karena kedapatan mengkonsumsi obat penenang tramadol.
"Dari sembilan pelajar tersebut dua pelajar tersebut membawa satu strip atau sebanyak 20 butir butir tramadol dan empat butir diantaranya ternyata setelah kami periksa sudah dikonsumsi oleh oknum pelajar tersebut," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat, kepada wartawan, Senin.
Menurut Sudrajat, kedua pelajar yang telah mengkonsumsi obat penenang tersebut bernisial D dan Y yang usianya masing 15 dan 16 tahun berasal dari SMA swasta di Kota Sukabumi.
Diduga ke sembilan pelajar tersebut akan melakukan tawuran, karena selain ditemukan obat penenang juga dalam tas mereka ditemuykan empat buah gir motor dan satu buah keling.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh oknum pelajar ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Sukabumi di Jalan Lettu Bakri, Kecamatan Warudoyong untuk diperiksa. Selain itu pihaknya juga memanggil pihak sekolah dan orang mereka. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi rutin Satpol PP.
"Mereka kami curigai akan tawuran karena nongkrong saat jam pelajaran, operasi tersebut tujuannya untuk antisipasi terjadinya kembali tawuran pelajar yang semakin marak terjadi di Kota Sukabumi," tambahnya.
Selain menangkap mereka, dikatakan Sudrajat pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada setiap pelajar akan bahwa tawuran karena selain terancama hukuman penjara juga bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Karena setiap tawuran banyak diantara pelajar yang menggunakan senjata tajam bahkan tidak sedikit yang mengkonsumsi miniman keras.