Senin 02 Sep 2013 20:15 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus SKK Migas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya pada Senin (2/9). Dalam pemeriksaan ini, Simon menandatangani surat perpanjangan masa penahanannya.

"Iya (diperpanjang masa penahanannya)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (2/9).

Simon diperiksa sekitar enam jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditanya para wartawan mengenai pemeriksaannya, ia enggan memberikan komentar.

Informasi yang diperoleh Republika, dalam surat tersebut, penahanan Simon diperpanjang dari 3 September hingga 13 Oktober 2013.

Untuk dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi akan diperiksa pada Selasa (3/9) ini. Dua tersangka ini kemungkinan juga akan menandatangani surat perpanjangan masa tahanannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement