Senin 02 Sep 2013 18:33 WIB

Caleg Apresiasi Aturan Pembatasan Alat Peraga

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye diapresiasi caleg. Peraturan tersebut dinilai bisa menekan biaya kampanye.

"Aturan ini bisa dimaknai positif, karena akan mengurangi biaya caleg sehingga biaya politik bisa ditekan," kata caleg petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, Senin (2/9).

Anggota Komisi V DPR yang kembali maju menjadi caleg dari dapil Jateng IX itu menilai, secara obyektif aturan KPU memberikan ruang kompetisi yang lebih adil bagi semua parpol. Selain itu, caleg-caleg secara tidak langsung terdorong untuk turun langsung ke masyarakat. Karena dengan cara tersebut, ia bisa lebih dikenal oleh calon pemilih.

"Caleg-caleg akan lebih aktif ke lapangan. Tidak hanya berhenti pada gambar-gambar bisu di jalanan," ungkapnya.

Namun, menurut Teguh, aturan KPU itu merupakan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu. KPU harus segera menyosialisasikan kepada caleg dan parpol tentang pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Sementara Bawalsu harus berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar aturan tersbeut benar-benar direalisasikan di lapangan.

Dalam revisi aturan kampanye ada ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Sedangkan bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement